KOPERASI
A.Sejarah Koperasi
Koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya
merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh
orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika
penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem
kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana
dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi
yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan
manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial
terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar
rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, turut pula
memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para
petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa
melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan
hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga yang diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan
pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang
pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat
tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging.
Pada
tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang
bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.
Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431
sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942
Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi “KUMIAI”.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah dan menjadi alat Jepang untuk mengambil keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah dan menjadi alat Jepang untuk mengambil keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di
Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
B.
Pengertian Koperasi
a.
Pengertian Koperasi Menurut Istilah
koperasi
secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation”
(operasi) artinya bekerja. Jadi koperasi adalah kerja sama. Dan pengertian
umum, Koperasi adalah kumpulan
orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang
berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
b.
Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang
UU
No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
C. Lambang
Koperasi
1. Roda
Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus
menerus.
2. Rantai, memiliki
makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3. Padi
dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus
dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan, menggambarkan
keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
5. Bintang
dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang
berarti landasan ideal koperasi.
6.Pohon
Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat
kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
7. Koperasi
Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna
Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.
9. Pohon beringin berlalu teratai harapan masa depan koperasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April yang
lalu tentang penggunaan lambang Koperasi Indonesia, maka sejak diumumkan
peraturan resmi ini, lambang koperasi Indonesia yang berlaku adalah gambar
teratai berwarna abu-abu sebagai ganti dari logo koperasi yang sudah digunakan
yaitu logo pohon beringin.
Lambang
koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan
perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia mengandung makna bahwa
koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif,
inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan
berorientasi pada keunggulan teknologi.
Penjelasan
Gambar dan Warna:
1. Bunga yang
memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di
Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang,
cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya
serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2. 4(empat)
sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud
Koperasi Indonesia sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan
aspirasi; sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan; sebagai
penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan
demokrasi; selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3. Teks
Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan
untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang mencerminkan pada
perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang
berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik
didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia
dan para anggotanya;
4. Warna
Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi
Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya
suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian
yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang
tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5. Lambang
Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang
memuat:
Tulisan:
Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
Gambar: 4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
Gambar: 4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
D. Ciri-ciri
Koperasi : :
1.Terdiri
dari perkumpulan orang.
2.Pembagian
keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3.Tujuannya
meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
4.Modal
tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5.Tidak
mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan
prinsip kebersamaan.
E. Fungsi
dan Peran Koperasi
Dalam
pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti
berikut ini :
1.Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2.Turut
serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3.Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
F. Tujuan Koperasi
Berdasarkanpasal
3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi
Indonesia sebagai berikut :
a)
Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya;
b)
Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
c)
Turut Serta membangun tatanan perekonomian nasional.
Contoh Koperasi
Koperasi
yang ada didaerah saya bermula pada tahun 2008 dengan jumlah awal anggota,
dengan berkembangnya koperasi ini, koperasi ini sekaang berjumlah 97 anngota
banyak kegiatan yang mereka lakukan:
-
Setiap minggu ke – 3
diadakan perkumpulan anggota bergiliran disetiap rumahnya
-
Simpan pinjam dengan
syarat 1 ½ kali jumlah simpanan
-
Sampai saat ini
pemijamanan baru dibatasi maksimal 5 juta
-
Pengembalian berjarak
10 bulan dan ditambah 1 ½ persen
Aanalisis
Menurut
saya koperasi sangat bagus dilakukan pada setiap daerah karena:
-
sangat membantu perekonomian
warga daerah tersebut
-
mensejahterakan warga
daerah tersebut
-
silahturahmi antar
warga selalu terjalin
contohnya: jika warga daerah tersebut ada yang
membutuhkan modal untuk melakukan usaha.
Tetapi harus ada syarat dan sistem yang transparan
agar koperasi terus berjalan dan aman. Dan setiap anggota wajib :
·
Mengelola koperasi
dan usahanya
·
Mengajukan rancangan
rencana kerja serta anggaran pendapatan belanja koperasi
·
Menyelenggarakan
rapat anggota koperasi
·
Mengajukan laporan
keuangan koperasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
Kelebihan
koperasi menurut saya
- Koperasi
lebih mengutamakan tujuan yang berupa kesejahteraan anggota. Pendapatan dan
laba yang diperoleh koperasi merupakan konsekuensi atau akibat dari usaha
pencapaian tujuan menyejahterkan anggota tersebut. Keuntungan yang
diperoleh koperasi tidak disebut laba, melainkan SHU=Sisa Hasil Usaha,
setiap akhir tahun dikembalikan lagi kepada anggota disamping untuk dana
cadangan
- Mengutamakan
pelayanan anggota
- Keanggotaanya
bersifat sukarela (volunteer) dan terbuka
- Setiap
orang dapat menjadi anggota koperasi dengan membayar simpanan pokok
dan simpanan wajib
- Besarnya
simpanan pokok dan simpanan wajib ditentukan bersama sehingga terjangkau
oleh semua anggota
- Tidak
ada perbedaan apapun di antara para anggota
- Bagian
SHU yang diterima anggota berdasarkan jasa masing masing anggota yang
telah diberikan kepada koperasi
- Tanggung
jawab anggota terbatas
- koperasi
berpotensi menjadi raksasa bisnis masa depan.
Daftar Pustaka :
http://www.apapengertianahli.com/2015/01/pengertian-koperasi-tujuan-fungsi-jenis-koperasi.html
http://www.pengertianpakar.com/2015/04/tujuan-fungsi-dan-peran-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar