Industri merupakan suatu kegiatan
ekonomi manusia yang mengolah barang mentah atau bahan baku menjadi
barang setengah jadi atau barang jadi. istilah industri sering disebut sebagai
kegiatan manufaktur (manufacturing). Tetapi sebenarnya, pengertian industri sangatlah
luas, yaitu menyangkut semua kegiatan manusia dalam bidang ekonomi yang
sifatnya produktif dan komersial.
Karena merupakan kegiatan ekonomi
yang luas maka jumlah dan macam industri berbeda-beda untuk tiap negara atau
daerah. Pada umumnya, makin maju tingkat perkembangan perindustrian di suatu
negara atau daerah, makin banyak jumlah dan macam industri, dan makin kompleks
pula sifat kegiatan dan usaha tersebut.
Adapun klasifikasi industri
berdasarkan kriteria masing-masing, adalah sebagai berikut.
1.
Klasifikasi industri berdasarkan bahan baku
Tiap-tiap industri membutuhkan
bahan baku yang berbeda, tergantung pada apa yang akan dihasilkan
dari proses industri tersebut. Berdasarkan bahan baku yang digunakan,
industri dapat dibedakan menjadi:
a. Industri ekstraktif, yaitu industri yang bahan bakunya
diperoleh langsung dari alam. Misalnya: industri hasil pertanian, industri
hasil perikanan, dan industri hasil kehutanan.
b. Industri
nonekstraktif, yaitu industri yang
mengolah lebih lanjut hasilhasil industri lain. Misalnya: industri kayu lapis,
industri pemintalan, dan industri kain.
c. Industri fasilitatif atau disebut juga industri
tertier. Kegiatan industrinya
adalah dengan menjual jasa layanan untuk keperluan orang lain. Misalnya:
perbankan, perdagangan, angkutan, dan pariwisata.
2.
Klasifikasi industri berdasarkan tenaga kerja
Berdasarkan jumlah tenaga kerja yang
digunakan, industri dapat dibedakan menjadi:
a. Industri rumah tangga, yaitu industri yang menggunakan
tenaga kerja kurang dari empat orang. Ciri industri ini memiliki modal yang
sangat terbatas, tenaga kerja berasal dari anggota keluarga, dan pemilik atau
pengelola industri biasanya kepala rumah tangga itu sendiri atau anggota
keluarganya. Misalnya: industri anyaman, industri kerajinan, industri tempe/
tahu, dan industri makanan ringan.
b. Industri kecil, yaitu industri yang tenaga
kerjanya berjumlah sekitar 5 sampai 19 orang, Ciri industri kecil adalah
memiliki modal yang relative kecil, tenaga kerjanya berasal dari lingkungan
sekitar atau masih ada hubungan saudara. Misalnya: industri genteng, industri
batubata, dan industri pengolahan rotan.
c. Industri sedang, yaitu industri yang menggunakan
tenaga kerja sekitar 20 sampai 99 orang. Ciri industri sedang adalah memiliki
modal yang cukup besar, tenaga kerja memiliki keterampilan tertentu, dan
pimpinan perusahaan memiliki kemapuan manajerial tertentu. Misalnya: industri
konveksi, industri bordir, dan industri keramik.
d. Industri besar, yaitu industri dengan jumlah
tenaga kerja lebih dari 100 orang. Ciri industri besar adalah memiliki modal
besar yang dihimpun secara kolektif dalam bentuk pemilikan saham, tenaga kerja
harus memiliki keterampilan khusus, dan pimpinan perusahaan dipilih melalui uji
kemapuan dan kelayakan (fit and profer test). Misalnya: industri tekstil,
industri mobil, industri besi baja, dan industri pesawat terbang.
3.
Klasifikasi industri berdasarkan produksi yang dihasilkan
Berdasarkan produksi yang
dihasilkan, industri dapat dibedakan menjadi:
a. Industri primer, yaitu industri yang
menghasilkan barang atau benda yang tidak perlu pengolahan lebih lanjut. Barang
atau benda yang dihasilkan tersebut dapat dinikmati atau digunakan secara
langsung. Misalnya: industri anyaman, industri konveksi, industri makanan dan
minuman.
b. Industri sekunder, yaitu industri yang
menghasilkan barang atau benda yang membutuhkan pengolahan lebih lanjut sebelum
dinikmati atau digunakan. Misalnya: industri pemintalan benang, industri ban,
industri baja, dan industri tekstil.
c. Industri tertier, yaitu industri yang hasilnya
tidak berupa barang atau benda yang dapat dinikmati atau digunakan baik secara
langsung maupun tidak langsung, melainkan berupa jasa layanan yang dapat
mempermudah atau membantu kebutuhan masyarakat. Misalnya: industri angkutan,
industri perbankan, industri perdagangan, dan industri pariwisata.
4. Klasifikasi
industri berdasarkan bahan mentah
Berdasarkan bahan mentah yang
digunakan, industri dapat dibedakan menjadi:
a. Industri pertanian, yaitu industri yang mengolah
bahan mentah yang diperoleh dari hasil kegiatan pertanian. Misalnya: industri
minyak goreng, Industri gula, industri kopi, industri teh, dan industri
makanan.
b. Industri pertambangan, yaitu industri yang mengolah
bahan mentah yang berasal dari hasil pertambangan. Misalnya: industri semen,
industri baja, industri BBM (bahan bakar minyak bumi), dan industri serat
sintetis.
c. Industri jasa, yaitu industri yang mengolah
jasa layanan yang dapat mempermudah dan meringankan beban masyarakat tetapi
menguntungkan. Misalnya: industri perbankan, industri perdagangan, industri
pariwisata, industri transportasi, industri seni dan hiburan.
5.
Klasifikasi industri berdasarkan lokasi unit usaha
Keberadaan suatu industri sangat
menentukan sasaran atau tujuan kegiatan industri. Berdasarkan pada lokasi unit
usahanya, industri dapat dibedakan menjadi:
a. Industri berorientasi
pada pasar (market oriented industry), yaitu industri yang didirikan mendekati daerah
persebaran konsumen.
b. Industri berorientasi
pada tenaga kerja (employment oriented industry), yaitu industri yang didirikan
mendekati daerah pemusatan penduduk, terutama daerah yang memiliki banyak
angkatan kerja tetapi kurang pendidikannya.
c. Industri berorientasi
pada pengolahan (supply oriented industry), yaitu industri yang didirikan dekat atau ditempat
pengolahan. Misalnya: industri semen di Palimanan Cirebon (dekat
dengan batu gamping), industri pupuk diPalembang (dekat dengan sumber
pospat dan amoniak), dan industri BBM di Balongan Indramayu (dekat dengan
kilang minyak).
d. Industri berorientasi
pada bahan baku, yaitu industri yang
didirikan di tempat tersedianya bahan baku. Misalnya: industri konveksi
berdekatan dengan industri tekstil, industri pengalengan ikan berdekatan dengan
pelabuhan laut, dan industri gula berdekatan lahan tebu.
e. Industri yang tidak
terikat oleh persyaratan yang lain (footloose industry), yaitu industri yang didirikan
tidak terikat oleh syarat-syarat di atas. Industri ini dapat didirikan di mana
saja, karena bahan baku, tenaga kerja, dan pasarnya sangat luas serta
dapat ditemukan di mana saja. Misalnya: industri elektronik, industri otomotif,
dan industri transportasi.
6.
Klasifikasi industri berdasarkan proses produksi
Berdasarkan proses produksi,
industri dapat dibedakan menjadi:
a. Industri hulu, yaitu industri yang hanya
mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi. Industri ini sifatnya hanya
menyediakan bahan baku untuk kegiatan industri yang lain. Misalnya:
industri kayu lapis, industri alumunium, industri pemintalan, dan industri
baja.
b. Industri hilir, yaitu industri yang mengolah
barang setengah jadi menjadi barang jadi sehingga barang yang dihasilkan dapat
langsung dipakai atau dinikmati oleh konsumen. Misalnya: industri pesawat
terbang, industri konveksi, industri otomotif, dan industri meubeler.
7.
Klasifikasi industri berdasarkan barang yang dihasilkan
Berdasarkan barang yang
dihasilkan, industri dapat dibedakan menjadi:
a. Industri berat, yaitu industri yang
menghasilkan mesin-mesin atau alat produksi lainnya. Misalnya: industri
alat-alat berat, industri mesin, dan industri percetakan.
b. Industri ringan, yaitu industri yang
menghasilkan barang siap pakai untuk dikonsumsi. Misalnya: industri
obat-obatan, industri makanan, dan industri minuman.
8. Klasifikasi
industri berdasarkan modal yang digunakan
Berdasarkan modal yang digunakan,
industri dapat dibedakan menjadi:
a. Industri dengan
penanaman modal dalam negeri (PMDN), yaitu industri yang memperoleh dukungan modal
dari pemerintah atau pengusaha nasional (dalam negeri). Misalnya: industri
kerajinan, industri pariwisata, dan industri makanan dan minuman.
b. Industri dengan
penanaman modal asing (PMA), yaitu industri yang modalnya berasal dari
penanaman modal asing. Misalnya: industri komunikasi, industri perminyakan, dan
industri pertambangan.
c. Industri dengan modal
patungan (join venture), yaitu industri yang modalnya berasal dari hasil
kerja sama antara PMDN dan PMA. Misalnya: industri otomotif, industri
transportasi, dan industri kertas.
9.
Klasifikasi industri berdasarkan subjek pengelola
Berdasarkan subjek pengelolanya,
industri dapat dibedakan menjadi:
a. Industri rakyat, yaitu industri yang dikelola dan
merupakan milik rakyat, misalnya: industri meubeler, industri makanan ringan,
dan industri kerajinan.
b. Industri negara, yaitu industri yang dikelola dan
merupakan milik Negara yang dikenal dengan istilah BUMN, misalnya: industri
kertas, industri pupuk, industri baja, industri pertambangan, industri
perminyakan, dan industri transportasi.
10.
Klasifikasi industri berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Perindustrian
Selain pengklasifikasian industri
tersebut di atas, ada juga pengklasifikasian industri berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 19/M/ I/1986 yang dikeluarkan oleh
Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Adapun pengklasifikasiannya adalah
sebagai berikut:
a. Industri Kimia Dasar (IKD)
Industri Kimia Dasar merupakan industri yang
memerlukan: modal yang besar, keahlian yang tinggi, dan menerapkan teknologi
maju. Adapun industri yang termasuk kelompok IKD adalah sebagai berikut:
1) Industri kimia organik, misalnya: industri bahan
peledak dan industri bahan kimia tekstil.
2) Industri kimia anorganik, misalnya: industri semen,
industri asam sulfat, dan industri kaca.
3) Industri agrokimia, misalnya: industri pupuk kimia
dan industri pestisida.
4) Industri selulosa dan karet, misalnya: industri
kertas, industri pulp, dan industri ban.
b. Industri
Mesin Logam Dasar dan Elektronika (IMELDE)
Industri ini merupakan industri
yang mengolah bahan mentah logam menjadi mesin-mesin berat atau rekayasa mesin
dan perakitan. Adapun yang termasuk industri ini adalah sebagai berikut:
1) Industri mesin dan perakitan alat-alat pertanian,
misalnya: mesin traktor, mesin hueler, dan mesin pompa.
2) Industri alat-alat berat/konstruksi, misalnya:
mesin pemecah batu, buldozer, excavator, dan motor grader.
3) Industri mesin perkakas, misalnya: mesin bubut,
mesin bor, mesin gergaji, dan mesin pres.
4) Industri elektronika, misalnya: radio, televisi,
dan komputer.
5) Industri mesin listrik, misalnya: transformator
tenaga dan generator.
6) Industri keretaapi, misalnya: lokomotif dan
gerbong.
7) Industri kendaraan bermotor (otomotif), misalnya:
mobil, motor, dan suku cadang kendaraan bermotor.
8) Industri pesawat, misalnya: pesawat terbang dan
helikopter.
9) Industri logam dan produk dasar, misalnya: industri
besi baja, industri alumunium, dan industri tembaga.
10) Industri perkapalan, misalnya: pembuatan kapal dan
reparasi kapal.
11) Industri mesin dan peralatan pabrik, misalnya:
mesin produksi, peralatan pabrik, the blower, dan kontruksi.
c. Aneka Industri (AI)
Industri ini merupakan industri
yang tujuannya menghasilkan bermacammacam barang kebutuhan hidup sehari-hari.
Adapun yang termasuk industri ini adalah sebagai berikut:
1) Industri tekstil, misalnya: benang, kain, dan
pakaian jadi.
2) Industri alat listrik dan logam, misalnya: kipas
angin, lemari es, dan mesin jahit, televisi, dan radio.
3) Industri kimia, misalnya: sabun, pasta gigi,
sampho, tinta, plastik, obatobatan, dan pipa.
4) Industri pangan, misalnya: minyak goreng, terigu,
gula, teh, kopi, garam dan makanan kemasan.
5) Industri bahan bangunan dan umum, misalnya: kayu
gergajian, kayu lapis, dan marmer.
d. Industri Kecil (IK)
Industri ini merupakan industri yang bergerak dengan
jumlah pekerja sedikit, dan teknologi sederhana. Biasanya dinamakan industri
rumah tangga, misalnya: industri kerajinan, industri alat-alat rumah tangga,
dan perabotan dari tanah (gerabah).
e. Industri pariwisata
Industri ini
merupakan industri yang menghasilkan nilai ekonomis dari kegiatan wisata.
Bentuknya bisa berupa: wisata seni dan budaya (misalnya: pertunjukan seni dan
budaya), wisata pendidikan (misalnya: peninggalan, arsitektur, alat-alat
observasi alam, dan museum geologi), wisata alam (misalnya: pemandangan alam di
pantai, pegunungan, perkebunan, dan kehutanan), dan wisata kota (misalnya:
melihat pusat pemerintahan, pusat perbelanjaan, wilayah pertokoan, restoran,
hotel, dan tempat hiburan)
Meningkatkan Daya Saing Industri Negara
Indonesia
Indonesia
harus meningkatkan daya saingnya. Untuk itu, arah pembangunan harus digeser
dengan memajukan daerah, sekaligus menyejahterakan masyarakat daerah.
Pembangunan dan menumbuhkan sentra-sentra ekonomi merupakan salah satu upaya
untuk memajukan pertumbuhan ekonomi di daerah. Konsekuensinya meningkatkan daya
beli masyarakat dan daya saing daerah, peningkatan daya saing daerah, sangat
penting agar Indonesia bisa maju menjadi negara produsen. Bukan sebaliknya
menjadi pasar pada era pasar bebas ASEAN.
Jika Indonesia
mampu meningkatkan daya saing daerah, maka bisa memanfaatkan pasar bebas Asean.
Indonesia bisa mencontoh China, yang memajukan negaranya dengan memajukan
daerah-daerahnya. Dengan begitu, daerah akan memiliki daya saing yang lebih
tinggi.
Prinsipnya, dengan
menjadikan daerah sebagai pusat unggulan, yang tentunya sesuai dengan potensi
yang ada masing-masing di daerah, maka negara akan maju.
Menteri Perindustrian (Menperin) Mohamad S Hidayat, di Jakarta, beberapa waktu
lalu menyatakan, peningkatan daya saing industri nasional dinilai sangat
penting dalam menghadapi MEA 2015 mendatang, yang akan diberlakukan mulai bulan
Desember 2015.
Untuk meningkatkan
daya saing industri nasional, dikatakannya, diperlukan sinergi dan kerja sama
yang kuat, antara pemerintah dan stakeholder terkait, mulai dari pelaku usaha
hingga pemerintah.
Sektor Industri Yang Signifikan Bagi
Perkembangan Ekonomi Indonesia
Pada
negara-negara berkembang seperti Indonesia, peranan sektor industri juga
menunjukkan kontribusi yang semakin tinggi. Kontribusi yang semakin tinggi dari
sektor industri menyebabkan perubahan struktur perekonomian negara yang
bersangkutan secara perlahan ataupun cepat dari sektor pertanian ke sektor
industri.
Peranan
sektor industri dalam pembangunan ekonomi di berbagai negara sangat penting
karena sektor industri memiliki beberapa keunggulan dalam hal akselerasi
pembangunan. Keunggulan-keunggulan sektor industri tersebut diantaranya
memberikan kontribusi bagi penyerapan tenaga kerja dan mampu menciptakan nilai
tambah (value added) yang lebih tinggi pada berbagai komoditas yang dihasilkan.
Jadi,
sector industry yang signifikan bagiperkembangan ekonomi Indonesa yaitu
Industri Kreatif. Industri kreatif di definisikan sebagai industri yang berasal
dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu untuk
menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan
memberdayakan daya kreasi dan daya cipta individu tersebut. Industri kreatif
ini sangat penting karena memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan
terhadap PDB, penciptaan lapangan kerja, peningkatan ekspor, penciptaan iklim
bisnis yang positif, membangun citra dan identitas bangsa, berbasis pada
sumberdaya yang terbarukan, menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan
keunggulan kompetitif suatu bangsa, dan memberikan dampak sosial yang positif.
Daftar Pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar