Senin, 30 November 2015

EKONOMI SYARIAH

Perbankan syariah

Perbankan syariah adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.

Prinsip perbankan syariah
Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:

Perniagaan atas barang-barang yang haram,
-        Bunga
-        Perjudian dan spekulasi yang disengaja
-        Ketidakjelasan dan manipulatif

Perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional :
Bank Islam
Bank Konvensional
Melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum Islam
Melakukan investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam
Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa
Memakai perangkat suku bunga
Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam)
Berorientasi keuntungan
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur
Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah
Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis
Afzalur Rahman dalam bukunya Islamic Doctrine on Banking and Insurance (1980) berpendapat bahwa prinsip perbankan syariah bertujuan membawa kemaslahatan bagi nasabah, karena menjanjikan keadilan yang sesuai dengan syariah dalam sistem ekonominya.

Produk perbankan syariah

1.      Titipan atau simpanan
Al-Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

2.      Bagi hasil
-       Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
-       Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
-        Al-Muzara'ah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
-       Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.

3.      Jual beli

-        Bai' Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
-        Bai' As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai' as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan penjual.
-        Bai' Al-Istishna', merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.
-        Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
-        Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik sama dengan ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, namun dimasa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan atas barang sewa.

4.      Jasa

-        Al-Wakalah adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad (perwakilan) yang sesuai dengan prinsip prinsip yang di terapkan dalam syariat islam.
-        Al-Kafalah adalah memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.
-        Al-Hawalah adalah akad perpindahan dimana dalam prakteknya memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang (contoh: lembaga pengambilalihan hutang).
-        Ar-Rahn, adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad gadai yang sesuai dengan syariah.
-        Al-Qardh adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga ( riba . secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong bukan komersial.

5.      Pengelolaan dana

Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.
Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.
Implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.
Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global.
Adanya perbankan syariah di Indonesia dipelopori oleh berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)dengan tujuan mengakomodir berbagai aspirasi dan pendapat di masyarakat terutama masyarakat Islam yang banyak berpendapat bahwa bunga bank itu haram karena termasuk riba dan juga untuk mengambil prinsip kehati-hatian. Apabila dilihat dari segi ekonomi dan nilai bisnis, ini merupakan terobosan besar karena penduduk Indonesia 80% beragama Islam, tentunya ini bisnis yang sangat potensial. Meskipun sebagian orang Islam berpendapat bahwa bunga bank itu bukan riba tetapi faedah, karena bunga yang diberikan atau diambil oleh bank berjumlah kecil jadi tidak akan saling dirugikan atau didzolimi, tetapi tetap saja bagi umat Islam berdirinya bank-bank syariah adalah sebuah kemajuan besar.
Sistem perbankan syariah di Indonesia masih berinduk pada Bank Indonesia. Idealnya, pemerintah Indonesia mendirikan lembaga keuangan khusus syariah yang setingkat Bank Indonesia, yaitu Bank Indonesia Syariah.

Prinsip-prinsip keuangan syariah :
1)      Riba
Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Sedangkan menurut istilah teknis riba berarti pengambilan dari harta pokok atau modal secara batil (Antonio, 1999). Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba. Namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.
Secara garis besar, riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba utang-piutang dan riba jual beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Adapun kelompok kedua, riba jual beli terbagi lagi menjadi riba fadhl dan riba nasiah.
-        Riba Qardh adalah suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang. Riba Jahiliyyah adalah utang yang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utang pada waktu yang telah ditetapkan.

-        Riba Fadhl adalah pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi. Riba Nasiâۉ„¢ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasiâۉ„¢ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau penambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.

2)      Zakat
Zakat merupakan instrumen keadilan dan kesetaraan dalam Islam. Keadilan dan kesetaraan berarti setiap orang harus memiliki peluang yang sama dan tidak berarti bahwa mereka harus sama-sama miskin atau sama-sama kaya. Negara Islam wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan minimal warga negaranya, dalam bentuk sandang, pangan, papan, perawatan kesehatan dan pendidikan (QS. 58:11). Tujuan utamanya adalah untuk menjembatani perbedaan sosial dalam masyarakat dan agar kaum muslimin mampu menjalani kehidupan sosial dan material yang bermartabat dan memuaskan.

3)      Haram
Sesuatu yang diharamkan adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah sesuai yang telah diajarkan dalam Alquran dan Hadist. Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa praktek dan aktivitas keuangan syariah tidak bertentangan dengan hukum Islam, maka diharapkan lembaga keuangan syariah membentuk Dewan Penyelia Agama atau Dewan Syariah. Dewan ini beranggotakan  para ahli hukum Islam yang bertindak sebagai auditor dan penasihat syariah yang independen. Aturan tegas mengenai investasi beretika harus dijalankan. Oleh karena itu lembaga keuangan syariah tidak boleh mendanai aktivitas atau item yang haram, seperti perdagangan minuman keras, obat-obatan terlarang atau daging babi. Selain itu, lembaga keuangan syariah juga didorong untuk memprioritaskan produksi barang-barang primer untuk memenuhi kebutuhan umat manusia.

4)      Gharar dan Maysir
Alquran melarang secara tegas segala bentuk perjudian (QS. 5:90-91). Alquran menggunakan kata maysir untuk perjudian, berasal dari kata usr (kemudahan dan kesenangan): penjudi berusaha mengumpulkan harta tanpa kerja dan saat ini istilah itu diterapkan secara umum pada semua bentuk aktivitas judi. Selain mengharamkan judi, Islam juga mengharamkan setiap aktivitas bisnis yang mengandung unsur judi. Hukum Islam menetapkan bahwa demi kepentingan transaksi yang adil dan etis, pengayaan diri melalui permainan judi harus dilarang.
Islam juga melarang transaksi ekonomi yang melibatkan unsur spekulasi, gharar (secara harfiah berarti âہ“resiko). Apabila riba dan maysir dilarang dalam Alquran, maka gharar dilarang dalam beberapa hadis. Menurut istilah bisnis, gharar artinya menjalankan suatu usaha tanpa pengetahuan yang jelas, atau menjalankan transaksi dengan resiko yang berlebihan. Jika unsur ketidakpastian tersebut tidak terlalu besar dan tidak terhindarkan, maka Islam membolehkannya (Algaoud dan Lewis, 2007).

5)      Takaful
Takaful adalah kata benda yang berasal dari kata kerja bahasa arab kafala, yang berarti memperhatikan kebutuhan seseorang. Kata ini mengacu pada suatu praktik ketika para partisipan suatu kelompok sepakat untuk bersama-sama menjamin diri mereka sendiri terhadap kerugian atau kerusakan. Jika ada anggota partisipan ditimpa malapetaka atau bencana, ia akan menerima manfaat finansial dari dana sebagaimana ditetapkan dalam kontrak asuransi untuk membantu menutup kerugian atau kerusakan tersebut (Algaoud dan Lewis, 2007). Pada hakikatnya, konsep takaful didasarkan pada rasa solidaritas, responsibilitas, dan persaudaraan antara para anggota yang bersepakat untuk bersama-sama menanggung kerugian tertentu yang dibayarkan dari aset yang telah ditetapkan. Dengan demikian, praktek ini sesuai dengan apa yang disebut dalam konteks yang berbeda sebagai asuransi bersama (mutual insurance), karena para anggotanya menjadi penjamin (insurer) dan juga yang terjamin (insured).

6)      Prinsip Bagi Hasil
Gagasan dasar sistem keuangan Islam secara sederhana didasarkan pada adanya bagi hasil (profit and loss sharing). Menurut hukum perniagaan Islam, kemitraan dan semua bentuk organisasi bisnis didirikan dengan tujuan pembagian keuntungan melalui partisipasi bersama. Mudharabah dan musyarakah adalah dua model bagi hasil yang lebih disukai dalam hukum Islam.

7)      Mudharabah (Investasi)
Mudharabah dipahami sebagai kontrak antara paling sedikit dua pihak, yaitu pemilik modal (shahib al mal atau rabb al mal) yang mempercayakan sejumlah dana kepada pihak lain, dalam hal ini pengusaha (mudharib) untuk menjalankan suatu aktivitas atau usaha. Dalam mudharabah, pemilik modal tidak mendapat peran dalam manajemen. Jadi mudharabah adalah kontrak bagi hasil yang akan memberi pemodal suatu bagian tertentu dari keuntungan/kerugian proyek yang mereka biayai. (Algaoud dan Lewis, 2007)

8)      Musyarakah (Kemitraan)
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua belah pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.


Senin, 02 November 2015

MOTIVASI

KISAH INSPIRATIF DARI USTADZ YUSUF MANSUR :
Keep moving... Keep praying... Keep believing... Allah is never lie... Never...
Satu saat saya sedang bertamu ke petinggi Indonesia di Korea. Saat ada di ruang tamu, ada staff sana yang ngetuk pintu...
"Izin Stadz... Ada mahasiswi mau ketemu antum... Berkenan...?". "Silahkan..." Jawab saya.
Datanglah mahasiswi ini ke ruangan saya. Waktu itu ada beberapa yang lain...
Begitu masuk, mahasiswi lansung nangis... Cukup lama nangisnya. Kami yang di ruangan itu terdiam...
Kemudian terdengar juga suaranya, "Stadz... Saya minta maaf... Saya punya salah sama Ustadz..."
Saya bingung... Salah apa? Wong ketemu aja baru ini...
Saya nanya mahasiswi tadi, "Salah apa sama saya...?"
Katanya, beliau pernah kecewa dengan saya. "Ucapan ustadz ga terbukti... Saya kecewa... Tapi saya salah..."
Gimana itu? Tanya saya. Beliau saat SMU kelas 2, pernah denger ceramah. Tentang dhuha. Membuka rizki.
Termasuk rizki adalah dikabulkannya doa. Doa apa aja. "Trmasuk juga doa pengen kuliah di luar negeri?", tanyanya sendiri.
Dengan mantab, beliau kemudian ngetrack shalat dhuha di sela-sela sekolahnya. Doanya, supaya bisa kuliah di luar negeri.
Begitu lulus kelas 3, beliau diterima di UI (Universitas Indonesia). "Tapi saya ga senang. Saya ga mau ke UI. Saya kecewa banget...", katanya.
Saya sempet berkernyit... Luar biasa impian orang ini. Diterima di UI, kecewa. Padahal tembus UI, impian buanyak pelajar...
Barangkali karena impiannya pengen studi keluar negeri...
"Saya lepas SMU, males dhuha lagi. Percuma... Ga terbukti... Saya ga percaya sama Allah. Ga percaya sama Ustadz...". He he.
Saya tanya pelan, hati-hati... "Tapi sekarang mbak di Korea... Katanya juga mahasiswi... Berarti kuliah di luar negeri dong...?"
"Nah, itu Ustadz... Setelah saya di UI (Universitas Indonesia), saya disadarkan Allah... Barangkali S2 kali... Bukan S1..."
"Saya kan dulu ga paham ada S2. Ada Pasca Sarjana... Akhirnya saya terusin lagi deh dhuhanya... Harapan itu masih ada..."
"Dan ternyata Ustadz... Subhaanallaah... Ternyata saya ga lama di UI nya..." (Kalo ga salah cuma 1-2 semester gitu...).
Beliau diterima di Fakultas bergensi juga itungannya. Kedokteran UI. Tapi ya itu, cita-citanya pengen banget ke Luar Negeri.
Kira-kira 1-2 semester, saya lupa, beliau cerita, ada kejadian. Yang mengantarkannya percaya bahwa Janji Allah itu Benar.
Kakak kelasnya minta dianter ke dekan. "Mau ngapain Ka?" Tanyanya. "Udah, anter aja..." Kata senior.
Sampe ruang dekan, senior ini menyerahkan berkas. Rupanya berkas beasiswa... Proposal studi ke Luar Negeri!
Mahasiswi yang cerita dengan saya ini, bertutur, dia memekik di dalam hati... "Yaaa Robb... "It's my dream...!"
"Kukejar impianku lewat munajat-munajat... Kukejar impianku lewat dhuha... Kukejar impianku dengan menjalankan saran Yusuf Mansur..."
"Semoga kelak aku bisa dapat kesempatan ke Luar Negeri...", katanya. Berdoa dalam hati...
Dekan itu membulak balikkan berkas. Terus nanya... "Koq berkasnya cuma satu...?".
Senior ini jawab, "Emang cuma saya... Ini adik kelas saya..." Katanya, sambil melirik ke yunior.
Dekan bilang, "Sekalian aja... Mumpung lagi dibuka kesempatan...". Dekan memanggil sekretarisnya. "Tolong urus anak ini..."
"Saya mau berkas anak ini ada di meja saya secepatnya...", kata dekan melanjutkan...
Mahasiswi ini bercerita kepada saya, masih dengan air matanya... Ya Allah Ustadz... Saya ga tau perasaan saya saat itu...
"Saya pernah ga percaya sama Allah. Saya pernah marah sama Ustadz. Sebab nyatanya saya ga ke Luar Negeri..."
"Tapi kemudian saya sadar, barangkali nanti kali. Sekarang di UI (Universitas Indonesia) dulu. Sebagai jembatan." Pikir beliau, nanti itu, S2...
"Ustadz, singkat cerita, saya sekarang di sini... Di Korea. Ngambil kedokteran juga... Ustadz, makasih ya..."
Kalo ga salah, saat itu beliau mencopot cincinya. Dititipkan ke saya, untuk sedekahnya beliau, seraya kembali meminta maaf...
Subhaanallaah... Memang Allah ga pernah ingkar... Kitanya aja yang mesti sabar, baik sangka, dan teruuuuuuusss trus ibadah & doa.
Keep moving... Keep praying... Keep believing... Allah is never lie... Never...

---
Ingin mendapatkan amal kebaikan dengan menyebarkan ilmu pengetahuan ?

LASAGNA

LASAGNA

Lasagne adalah pasta leper lebar, dan mungkin salah satu jenis pasta yang paling lama pernah dicipta. Perkataan "lasagne" dan, dalam banyak bahasa bukan Itali, bentuk tunggal "lasagna", juga boleh merujuk kepada hidangan yang dibuat dengan beberapa lapisan kepingan lasagne dilapisi dengan saos dan berbagai bahan-bahan lain.

Lasagne berasal dari Itali, secara tradisinya dinisbatkan kepada kota 
Naples (Campania), yaitu resep model pertamanya telah dicipta dan diterbitkan dalam Liber de Coquina (buku masakan), dan menjadi hidangan tradisional. Lasagne tradisional dibuat menggilirkan lapisan pasta dengan lapisan sos, yang dibuat dengan ragusos becamel, dan Parmigiano-Reggiano. Di kawasan-kawasan lain dan di luar Itali, adalah perkara biasa untuk mencari lasagne dibuat dengan ricottaatau keju mozzarellasos tomato, pelbagai daging (contohnya, kisaran daging lembu, daging babi atau ayam), sayur-sayuran pelbagai (contohnya, bayam, zukini, cendawan) dan biasanya berperisa wain, bawang putih, bawang besat, dan oregano. Semua jenis lasagne adalah dibakar dalan ketuhar.
Secara tradisinya, doh pasta yang disediakan di Itali Selatan menggunakan semolina dan air dan di kawasan utara, di mana semolina tidak boleh didapati, tepung dan telur. Hari ini di Itali, kerana satu-satunya jenis gandum yang dibenarkan untuk pasta dijual secara komersial adalah gandum durum, lasagne komersial diperbuat daripada semolina (dari durum gandum).
Ekonomi pertanian Emilia-Romagna yang intensif di kawasan utara Itali menghasilkan produk tenusu dan daging dengan banyak, dan kebiasaan kegunaannya dalam masakan serantau – lebih banyak berbanding minyak zaitun yang didapati di kawasan-kawasan selatan Itali. Pasta dari Emilia-Romagna dan ibu kotanya, Bologna, hampir selalu dihindang denganragu, sos pekat yang dibuat daripada bahan-bahan seperti bawang, lobak merah, daging babi dicincang halus dan daging lembu, saderi, mentega, dan tomato.
Pada zaman Rom Purba, terdapat hidangan yang sama dengan lasagne tradisional yang dikenali sebagai lasana atau lasanum(perkataan Latin untuk "bekas", "periuk") yang diterangkan dalam buku De re coquinaria oleh Marcus Gavius Apicius, tetapi perkataan boleh mempunyai asal yang lebih lama dari itu. Teori pertama adalah bahawa lasagne berasal dari bahasa Yunaniλάγανον (laganon), kepingan rata pasta doh yang dipotong menjadi jalur. Perkataan λαγάνα (lagana) masih digunakan dalam bahasa Yunani bermaksud roti tidak beragi jenis nipis dibakar untuk perayaan Isnin Bersih.

Teori lain adalah bahawa lasagne perkataan berasal dari perkataan Yunani λάσανα (lasana) atau λάσανον (lasanon) yang bermaksud "tatakan kaki tiga atau tungku untuk periuk", "bekas air". Orang Rom meminjam perkataan itu sebagai "lasanum", yang bermaksud "periuk" dalam bahasa Latin. Orang Itali menggunakan perkataan untuk merujuk kepada hidangan di mana lasagne dibuat. Kemudian mengambil nama hidangan yang tersebut.
Teori ketiga mencadangkan hidangan ini dimulakan pada abad ke-14 sebagai sebahagian resipi Bahasa Inggeris iaitu "Loseyn" seperti yang dinyatakan dalam The Forme dari Cury, sebuah buku masakan yang digunakan semasa pemerintahanRichard II. Makanan ini mempunyai persamaan dengan lasagne moden bagi kedua-dua resipi, yang mempunyai lapisan bahan-bahan antara lembaran pasta, dan juga namanya. Satu perbezaan penting adalah ketiadaan tomato, yang tidak tiba di Eropah sehingga selepas Columbus tiba di Amerika pada tahun 1492. Perbincangan terawal tomato dalam kesusasteraan Eropah muncul dalam herba yang ditulis pada 1544 oleh Pietro Andrea Mattioli manakala buku masakan yang paling awal ditemui dengan resipi tomato telah diterbitkan diNaples pada 1692, walaupun penulis telah kelihatannya memperolehi resipi ini daripada sumber Sepanyol.
Seperti kebanyakan jenis pasta, perkataan Itali adalah bentuk jamak, lasagne bermakna lebih daripada satu lembaran lasagna, walaupun dalam banyak bahasa lain terbitan perkataan bentuk tunggal "lasagna" digunakan untuk hidangan popular. Dalam bahasa Inggeris, lasagne (dalam apa jua ejaan) biasanya digunakan untuk hidangan manakala seperti "mi lasagna" boleh digunakan merujuk hanya pasta itu sendiri.

SIAPA YANG TAK SUKA LASAGNA?! Ya makanan yang berbahan dasar lapisan kulit yang diisi oleh tumisan daging ini digemari diseluruh dunia

Lasagna merupakan salah satu sajian kuliner yang berasal dari negeri luar yang berhasil memikat hati paras penggila masakan di Indonesia.Lasagna ini memiliki cita rasa yang sangat gurih karena mengandung bahan bahan yang kaya akan protein. Lasagna banyak disukai oleh para anak muda yang sekarang sedang gandrung- gandrungnya dengan masakan luar. Lasagna merupakan masakan yang berbahan kentang dengan campuran berbagai macam bumbu sehingga menghasilkan masakan yang memiliki aroma khas yang banyak mengandung protein dan vitamin.

Lasagna
Lasagna

Resep Cara Membuat Lasagna Kukus Nikmat

Lasagna merupakan sajian yang sangat pas ketika anda sedang bingung mencari olahan yang cocok untuk para tamu maupun keluarga jauh yang sedang berkunjung ke rumah anda. Anda dapat menyajikan olahan ini dengan mudah dan tanpa perlu skill memasak yang tinggi. karena olahan ini tegolong gampang- gampang susah. Bahan dan bumbunya pun sangat mudah untuk ditemukan di supermarket. Bila anda ingin membuat olahan Lasagna ini, berikut silahkan simak tentang langkah- langkah dan Cara Membuat Lasagna sebagai berikut ini :

Bahan Kulit Kukus Lasagna:

75 gram kentang kukus, dihaluskan
75 gram tepung terigu, pastikan yang anda gunakan ialah terigu protein sedang karena mempengaruhi hasil
1 butir telur
200 ml susu cair
1/2 sendok teh garam

Bahan Saus Lasagna :

2 siung bawang putih, dicincang halus
1/2 buah bawang bombay, dicincang kasar
100 gram ayam giling
2 buah wortel (100 gram), dipotong dadu atau sesuai selera, lalu rebus hingga empuk tapi jangan terlalu lembek
2 buah tomat parut (200 gram)
125 gram saus tomat
1 sendok teh garam
1/2 sendok teh merica bubuk
1 1/2 sendok teh gula pasir
300 ml air
2-3 sendok makan margarin/minyak goreng untuk menumis

Bahan Saus Keju :

2 sendok makan tepung terigu sama dengan yang pada bahan kulit usahakan yang berjenis protein sedang
250 ml susu cair
25 gram keju cheddar parut
1/4 sendok teh garam
1/4 sendok teh merica bubuk
1 sendok makan margarin atau mentega untuk menumis

Cara Membuat Lasagna :

Kulit lasagna: aduk rata semua bahan yang ada dibagian bahan kulit lasagna. Kemudian buat dadar dengan teflon atau wajan datar. lalu sisihkan sebentar.
Saus: panaskan minyak. Tumis bawang putih dan bawang bombay hingga aromanya harum. kemudian Masukkan ayam giling. lalu Aduk sampai berubah warna.  kemudian tambahkan wortel. Aduk lagi hingga rata.
Masukkan bahan lainnya seperti merica, garam, tomat, saus tomat, dan gula pasir sambil tetap diaduk. lalu Tuang air sedikit demi sedikit. lalu Masak sampai kental.
Tata selembar kulit dipinggan tahan panas oval yang telah dioles dengan margarin. kemudian siram dengan saus. lalu tata selembar kulit lagi diatasnya . dan siram saus. ulangi hingga dadar yang dibuat habis.
Saus keju: cairkan margarin. kemudian tambahkan tepung terigu. dan aduk sampai berbutir. lalu tuang susu cair perlahan  sambil terus diaduk sampai terigu larut dan tidak menggumpal.
Masukkan keju cheddar yang telah diparut, garam, dan merica bubuk. kemudian masak hingga mengental. lalu tuang diatas saus tomat yang telah disiapkan.
Letakkan di loyang yang ada sedikit air didalamnya. kemudian Oven kurang lebih 35 menit dengan suhu 170 derajat Celsius.

So try at your home, waitttt dont forget ask your parent