Etika Profesi Akuntansi adalah
Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia
sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai
Akuntan.
Menurut Billy, Perkembangan Profesi Akuntan terbagi
menjadi empat fase yaitu,
- Pra Revolusi Industri
- Masa Revolusi Industri tahun 1900
- Tahun 1900 – 1930
- Tahun 1930 – sekarang
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen
moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang
menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang
bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban
profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi
dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua dkk (1(994) menyatakan bahwa
etika profesional juga berkaitan dengan perilaku moral yang lebih terbatas pada
kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu.
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada
masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat moral-moral dan
mengatur tentang etika professional (Agnes, 1996). Pihak-pihak yang
berkepentingan dalam etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi
akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Di dalam kode
etik terdapat muatan-muatan etika yang pada dasarnya untuk melindungi
kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok
dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik bermaksud melindungi
masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja
maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik bertujuan
melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang
tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang
mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan
sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi
pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi
praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia
(Sihwajoni dan Gudono, 2000).
Prinsip perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan.
Prinsip perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan.
Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan
Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan
peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja
sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri
utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik.
Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari
profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi
kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya
bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat
pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi
tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai
tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati
kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota
harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai
atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota
bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau
bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan
obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik
memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang
lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit
internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri,
pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang
ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus
melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling
mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya,
demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi
kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota
seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang
tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan
pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang
anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal
penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota
wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih
kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing
masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan
memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi
yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan
mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai
keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional
dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati
kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui
jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan
setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku
yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
- · RUU dan KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Untuk mengawasi akuntan publik,
khususnya kode etik, Departemen Keuangan (DepKeu) mempunyai aturan sendiri
yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17 Tahun 2008 yang mewajibkan akuntan
dalam melaksanakan tugas dari kliennya berdasarkan SPAP (Standar Profesi
Akuntan Publik) dan kode etik. SPAP dan kode etik diterapkan oleh asosiasi
profesi berdasarkan standar Internasional. Misalkan dalam auditing, SPAP
berstandar kepada International Auditing Standart. Laporan keuangan mempunyai
fungsi yang sangat vital, sehingga harus disajikan dengan penuh tanggung jawab.
Untuk itu, Departemen Keuangan menyusun rancangan Undang-undang tentang Akuntan
Publik dan RUU Laporan Keuangan. RUU tentang Akuntan Publik didasari
pertimbangan untuk profesionalisme dan integritas profesi akuntan publik. RUU
Akuntan Publik terdiri atas 16 Bab dan 60 Pasal , dengan pokok-pokok mencakup
lingkungan jasa akuntan publik, perijinan akuntan publik, sanksi administratif,
dan ketentuan pidana. Sedangkan kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode
etik International Federations of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadi
kode etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC,
tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan
antara kode etik SAP dan IFAC. Adopsi etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan
dengan misi para akuntan Indonesia untuk tidak jago kandang. Apalagi misi
Federasi Akuntan Internasional seperti yang disebut konstitusi adalah melakukan
pengembangan perbaikan secara global profesi akuntan dengan standar harmonis
sehingga memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk
kepentingan publik.
Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang tepat dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau perundang-undangan.
Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang tepat dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau perundang-undangan.
- · APLIKASI KODE ETIK
Meski sampai saat ini belum ada
akuntan yang diberikan sangsi berupa pemberhentian praktek audit oleh dewan
kehormatan akibat melanggar kode etik dan standar profesi akuntan, tidak
berarti seorang akuntan dapat bekerja sekehendaknya. Setiap orang yang memegang
gelar akuntan, wajib menaati kode etik dan standar akuntan, utamanya para
akuntan publik yang sering bersentuhan dengan masyarakat dan kebijakan
pemerintah. Etika yang dijalankan dengan benar menjadikan sebuah profesi
menjadi terarah dan jauh dari skandal.
Menurut Kataka Puradireja (2008),
kekuatan dalam kode etik profesi itu terletak pada para pelakunya, yaitu di
dalam hati nuraninya. Jika para akuntan itu mempunyai integritas tinggi, dengan
sendirinya dia akan menjalankan prinsip kode etik dan standar akuntan. Dalam
kode etik dan standar akuntan dalam memenuhi standar profesionalnya yang
meliputi prinsip profesi akuntan, aturan profesi akuntan dan interprestasi
aturan etika akuntan. Dan kode etik dirumuskan oleh badan yang khusus dibentuk
untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional (DPN). Hal yang membedakan
suatu profesi akuntansi adalah penerimaan tanggungjawab dalam bertindak untuk
kepentingan publik. Oleh karena itu tanggungjawab akuntan profesional bukan
semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien atau pemberi kerja, tetapi bertindak
untuk kepentingan publik yang harus menaati dan menerapkan aturan etika dari
kode etik. Akuntan tidak independen apabila selama periode Audit dan periode
Penugasan Profesioanalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik (KAP) maupun
orang dalam KAP memberikan jasa-jasa non-audit kepada klien, seperti pembukaan
atau jasa lain yang berhubungan dengan jasa akuntansi klien, desain sistem
informasi keuangan, aktuaria dan audit internal. Konsultasi kepada kliennya
dibidang itu menimbulkan benturan kepentingan.
Referensi :
Sukrisno Agoes. 1996. Penegakkan Kode Etik Akuntan
Indonesia. Makalah dalam Konvensi Nasional Akuntansi III. IAI.