Senin, 24 Oktober 2016

Challenges mario teguh to ario kiswinar to DNA test


Challenges mario teguh to ario kiswinar to test deoxyribonucleic acids or DNA test.
Ario kiswinar chooses to discuss with the family first
The performance of the tape, Mario Teguh invites to DNA test he has been asked many time previously
According to Mario, the DNA test be a way to clarify everything.
"This man must be willing to share with other men. It is not easy that a deepest insult," said Mario in a clarification.
He response to the statement Mario Teguh related the compensation is given to ario as a kid, Including tuition fees.
" Social media his name social media each person are entitled to declare their anything. I have a life, I did not suggest that. I can not control. My influence what, I will not famous," he explained.
Nevertheless, now ario kiswinar feel relieved has issued everything

He confirms, recognition in the media that is not to for sensation. He actually seek recognition from his father

Kamis, 29 September 2016

ACCOUNTING? WHY NOT

I will share a little story about "why I chose the programs / majors in Accounting" As usual the first thing we hear about accounting is : money, numbers and an accountant who worked at a bank or tax. Similar as I am, why I chose accounting majors because the first thing is I loves numbers. At first I really likes the numbers and formulas in mathematics, I do not unthinkable at all initially majored in accounting in college level. Initially I tried to register on a math major but not accepted in the end I decided to apply My love to the figures in the accounting department of mathematics. Though when i high school  I majored in science so I did not know anything about accounting issues. So during this lecture I had to study extra in order to same or even exceed my friends who have advanced accounting before. Although it is very confusing and accounting in very delicate high and if we miscalculated a little course we must restart from the beginning but I really liked this confusion, because what? I enjoyed every what I learned even though it was very difficult for me. At first I enjoyed every task and what I am very happy when I doing it by my self. The point is I want to study and learn more about the figures applied to various disciplines.

  The second thing why I chose accounting because I want to work in Bank Indonesia even though I know the process employed by the Bank Indonesia through a lot of tests but I really want to work in Bank Indonesia

  The third thing I want to be able to open a company or entrepreneur by my self and can manage the finances Myself

   The final thing I want to work in company taxation

So for you who loved numbers should to try studying accounting , because  at the accounting  there are a lot of the figures with a very high degree of accuracy

Rabu, 16 Maret 2016

Konsumen senang, pelangganpun bertambah!



  Kondisi konsumen yang banyak dirugikan menurut saya memerlukan peningkatan upaya untuk melindunginya, sehingga hak-haknya dapat diwujudkan. Namun di sisi lain, perlindungan tersebut harus juga melindungi eksistensi pelaku usaha yang sangat esensial dalam perekonomian negara. Oleh karena itu, diperlukan perundang-undangan yang dapat melindungi kedua belah pihak. Permasalahan perlindungan konsumen ini tidak akan pernah habis. Selama masih banyak konsumen yang dirugikan, masalahnya tidak akan pernah tuntas. Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan. Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Pada era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkan kepada konsumen di tanah air, baik melalui promosi, iklan, maupun penawaran barang secara langsung. Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi objek eksploitas dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Tanpa disadari, konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang dikonsumsinya.

Sebelum kita mengupas lebih jauh kita harus tau apa itu konsumen, apa itu perlindungan konsumen, dan apa itu pelaku usaha

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-samamelalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Mengapa harus dilaksanakan hukum perlindungan konsumen? 

    Upaya perlindungan konsumen di tanah air didasarkan pada sejumlah asas dan tujuan yang telah diyakini bisa memberikan arahan dalam implementasinya di tingkatan praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan konsumen memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat.

Inilah Asas perlindungan konsumen

Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen. yaitu:

1.      Asas manfaat
Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.

2.      Asas keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bisa diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.

3.      Asas keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual.

4.      Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

5.       Asas kepastian hukum
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.

Dan Tujuan perlindungan konsumen

  Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.

  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
  • mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
  • Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Kita sebagai konsumen jangan hanya menuntut hak kita saja kalau hak kita ingin dipenuhi kita juga harus menjalani kewajiban kita sebagai konsumen agar dapat terjalinnya kegiatan yang seimbang, berikut hak dan kewajiban sebagai konsumen

Hak – Hak Konsumen

     Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika terjadi adanya tindakan yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal itu. Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha.

Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut :

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
  2. Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan .
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
  4. Hak untuk didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

        Disamping hak-hak dalam pasal 4 juga terdapat hak-hak konsumen yang dirumuskan dalam pasal 7, yang mengatur tentang kewajiban pelaku usaha. Kewajiban dan hak merupakan antinomi dalam hukum, sehingga kewajiban pelaku usaha merupakan hak konsumen. selain hak-hak yang disebutkan tersebut ada juga hak untuk dilindungi dari akibat negatif persaingan curang. Hal ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan bahwa kegiatan bisnis yang dilakukan oleh pengusaha sering dilakukan secara tidak jujur yang dalam hukum dikenal dengan ”persaingan curang”.

      Di Indonesia persaingan curang ini diatur dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, juga dalam pasal 382 bis KUHP. Dengan demikian jelaslah bahwa konsumen dilindungi oleh hukum, hal ini terbukti telah diaturnya hak-hak konsumenyang merupakan kewajiban pelaku usaha dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, termasuk didalamnya juga diatur tentang segala sesuatu yang berkaitan apabila hak konsumen, misalnya siapa yang melindungi konsumen, bagaimana konsumen memperjuangkan hak-haknya.

Kewajiban Konsumen

         Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :

  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Tidak hanya konsumen yang memiliki hak dan kewajiban pelaku usah juga mempunyai hak dan kewajiban, dimana hak pelaku usaha adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh termasuk konsumen

Hak pelaku usaha :

a. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

b. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;

c. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;

d. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

e. hakhak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.

Kewajiban pelaku usaha adalah hak konsumen yang juga harus terpenuhi yang diatur dalam pasal 7

Kewajiban pelaku usaha adalah :
     
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;

b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;

     c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;

e. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;

f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.


Kesimpulan

     Menurut saya kesimpulannya baik sebagai konsumen maupun pelaku usaha harus sama sama melaksanakan dan mewujudkan hak dan kewajibannya masing-masing agar proses perdagangan dapat berjalan dengan seimbang seperti yang telah diatur dalam undang undang perlindungan konsumen NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945. konsumen senang pelaku usahapun senang












Daftar Pustaka


Katuuk, Neltjef. Asepek Hukum dalam Bisnis. Jakarta : Gunadarma, 1994

www.landasanteori.com › Hukum Perdata


http://www.pom.go.id/pom/garam/KONSUMEN.pdf


sireka.pom.go.id/.../UU-8-1999-Perlindungan-Konsumen